Manajemen Absensi & Geofencing
Pencatatan Kehadiran Anti-Curang
Sistem absensi menggunakan teknologi koordinat GPS peramban (browser geolocation) yang dikombinasikan dengan batas radius (Geofencing) dan pencocokan foto wajah (Selfie Liveness) untuk memastikan karyawan benar-benar berada di lokasi kerja saat melapor masuk atau pulang.
1. Mengatur Geofence Kantor
Sebagai HR Manager atau Super Admin, Anda harus mendaftarkan koordinat lokasi kantor terlebih dahulu:
- Masuk ke menu Pengaturan > Lokasi Kantor (Geofence).
- Klik Tambah Lokasi.
- Cari koordinat menggunakan peta interaktif, atau masukkan nilai Latitude & Longitude secara manual.
- Atur batas radius toleransi aman dalam satuan meter (direkomendasikan: 50 hingga 150 meter).
- Klik Simpan. Anda bisa membuat beberapa lokasi geofence sekaligus untuk perusahaan yang memiliki banyak cabang atau gudang logistik.
Penting: Karyawan yang mencoba absen di luar radius geofence akan mendapatkan peringatan "Anda berada di luar area kantor". Sistem akan menandai kehadiran tersebut sebagai 'Absen Luar Geofence' yang membutuhkan persetujuan/koreksi HR agar dihitung sebagai kehadiran normal.
2. Verifikasi Selfie Liveness
Saat karyawan menekan tombol Clock In di perangkat mereka, aplikasi akan meminta izin akses kamera:
- Karyawan harus melakukan pengambilan foto wajah secara langsung.
- Sistem deteksi wajah client-side akan memverifikasi bahwa ada wajah manusia asli di depan kamera.
- Foto selfie ini kemudian disimpan dengan watermark otomatis berisi tanggal, jam menit detik, nama karyawan, dan koordinat GPS terkini.
3. Mengelola Shift & Jadwal Kerja
Sistem mendukung pembuatan jadwal kerja fleksibel maupun tetap:
- Fixed Shift: Jam masuk dan pulang yang sama setiap hari (misalnya Jam 08:00 - 17:00).
- Rotating Shift: Jadwal kerja bergilir (Shift 1, Shift 2, Shift Malam) yang biasa digunakan pada pabrik manufacturing atau retail outlet.
- Flexible Shift: Tanpa jam masuk kaku, sistem hanya menghitung durasi jam kerja total dalam sehari (misal: wajib 8 jam kerja).
Pengaturan lembur (Overtime) akan otomatis aktif jika karyawan bekerja melebihi durasi shift harian (>8 jam/hari atau >40 jam/minggu) sesuai aturan Kepmenaker No. 102/2004.
Satu Ruang